Minggu ini Polres Madina Gelar Perkara Terkait Dugaan PT Jakon Gunakan Galian C tanpa SIPB

Minggu ini Polres Madina Gelar Perkara Terkait Dugaan PT Jakon Gunakan Galian C tanpa SIPB

topmetro.news – Di dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), telah diatur dengan jelas dan tegas sanksi pidana bagi pengguna material yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.

Namun walaupun telah jelas diatur sanksi pidana terhadap pengguna material yang berasal dari kegiatan tanpa izin pada Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, PT Jaya Kontruksi selaku kontraktor pengaspalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal tidak kunjung tersentuh oleh hukum. Padahal perusahaan itu sangat kuat dugaan telah menggunakan material berasal dari operasi penambangan galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Prasetyo Triwibowo SIK SH, Senin (17/7/2023), menjawab upaya konfirmasi terkait perkembangan proses penyelidikan atas penggunaan material galian c yang diduga tidak memiliki SIPB oleh PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, menjawab akan segera melakukan gelar perkara.

“Dalam minggu ini kita akan melakukan gelar perkara penggunaan material galian C oleh PT Jaya Kontruksi,” katanya singkat.

Pemberitaan sebelumnya menyebut, sangat kuat dugaan PT Jaya Kontruksi selaku kontraktor pengaspalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Madina menggunakan material berasal dari operasi produksi penambangan galian C tanpa memiliki SIPB resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment